POHUWATO, KK — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di titik bor CA kembali menjadi sorotan.
Seorang pengusaha berinisial Daeng Bodi disebut menguasai lokasi tersebut dan mengoperasikan 6 unit alat berat excavator untuk menggali material tambang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas berlangsung masif di kawasan itu. Sejumlah sumber menyebut operasi dilakukan secara terbuka tanpa menghentikan kegiatan meski berisiko berhadapan dengan hukum.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Jika lokasi masuk kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Daeng Bodi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Pihak Pw. Investigasi mendesak Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, dan Gakkum KLHK segera menindaklanjuti aktivitas PETI di CA guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Dan mendorong Aparat penegak hukum tangkap daeng bodi, di duga memperkaya diri sendiri dari hasil PETI.














