Pohuwato, (kabarkriminal.id) – Penertiban PETI di Pohuwato, khususnya di area Borose, Dulamayo, Nanasi, dan Botudulanga, belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Meski telah dilakukan oleh APH, aktivitas penambangan ilegal tetap berlangsung. Dari pantauan media, masih ada lebih dari 10 alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, ini menunjukkan bahwa penertiban belum efektif.
Aktivitas ini berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. Salah satu contohnya adalah banjir di Desa Hulawa yang diduga disebabkan oleh penggalian material sungai secara liar.
Aliran air sungai terganggu, sehingga menyebabkan beberapa rumah warga rusak dan terancam. Masyarakat mengeluhkan bahwa aliran sungai tidak lagi teratur, dan banjir menghancurkan pemukiman mereka.
Karena itu, penertiban harus lebih tegas dan berkelanjutan. Pihak berwenang perlu menutup tambang ilegal di lokasi tersebut. Dengan penertiban yang konsisten, masyarakat Desa Hulawa dapat hidup lebih aman dan nyaman di masa depan.
Media ini berharap pak polres Pohuwato Tegas terhadap Penertiban yang dilakukan, tapi nyatanya sampai saat ini alat berat masih beraktivitas.
Perusakan lingkungan hidup, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS), diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah sebagian dengan Perppu Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).
Pelaku perusakan lingkungan/DAS dapat dijerat pasal-pasal pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bergantung pada tingkat kesengajaan atau kelalaiannya:
Pasal 98 (Sengaja): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 99 (Kelalaian/Culpa): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, udara, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal 109 (Tanpa Izin): Usaha/kegiatan yang merusak DAS tanpa memiliki izin lingkungan/persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Kaitan dengan DAS (Daerah Aliran Sungai):
Perusakan DAS seringkali melibatkan pencemaran air atau pengubahan bentang alam (seperti penambangan liar atau penebangan di sempadan sungai). Pelaku bisa dikenakan Pasal 98 atau 99 di atas jika perbuatannya menyebabkan DAS rusak/tercemar.
Selain sanksi pidana, pelaku juga diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lingkungan dan ganti rugi (Pasal 87 UU PPLH).












