Pohuwato, – (kabarkriminal.id) – Penertiban PETI di Pohuwato belum menunjukkan hasil yang signifikan. Meski telah dilakukan oleh APH, aktivitas penambangan ilegal masih berlangsung.
Dari pantauan PW. Investigasi dilapangan, bahwa alat berat masih beroperasi di lokasi tersebut, ini menunjukkan bahwa penertiban belum efektif, Aktivitas penambangan ilegal ini berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.
Sekarang Aliran sungai tidak lagi teratur, meningkatkan risiko banjir yang bisa menghancurkan pemukiman dan fasilitas umum. Selain itu, penyebaran penyakit malaria juga terjadi, dengan beberapa warga terindikasi.
Kondisi ini menggambarkan kerusakan DAS yang semakin parah. Sehingga pihak polisi dan kehutanan dan BKSDA Penertiban ini harus lebih tegas.
“Pihak berwenang perlu menutup tambang ilegal secara permanen. Dengan penertiban yang konsisten, masyarakat Pohuwato dapat hidup lebih aman dan nyaman”.
Kami dari PW. Investigasi berharap polres Pohuwato lebih tegas dalam menindak penertiban, tetapi sampai saat ini, aktivitas ilegal masih berlangsung. Perlu kerja sama yang lebih baik untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Perusak lingkungan hidup, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS), diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah diubah sebagian oleh UU No. 6 Tahun 2023.
UU ini memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan, termasuk DAS, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
Pelaku yang sengaja merusak DAS dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, pelaku yang kelalaian bisa dikenai hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Jika usaha atau kegiatan dilakukan tanpa izin lingkungan, hukuman juga bisa mencapai penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Perusakan DAS seringkali berupa pencemaran air atau perubahan bentang alam, seperti penambangan liar atau penebangan di sempadan sungai. Pelaku dapat dikenai pasal yang berlaku, tergantung tingkat kesengajaan atau kelalaian. Selain hukuman pidana, pelaku juga wajib melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi sesuai ketentuan UU PPLH.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas, hukum berperan penting dalam menjaga keberlanjutan DAS sebagai sumber air dan ekosistem yang vital. Keterlibatan masyarakat dan pemerintah dalam menjaga lingkungan juga menjadi kunci keberhasilan perlindungan DAS.













