Pohuwato,(kabarkriminal.id) – Pertambangan ilegal di Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali muncul meski telah dilakukan penertiban sebelumnya.
Aktivitas ini dilakukan oleh pelaku usaha bernama Midun, yang menggunakan alat eksavator sanwar untuk mengeksploitasi sumber daya alam.
Tindakan ini diduga merusak lingkungan dan melanggar aturan perlindungan kawasan pemukiman.
Penertiban yang dilakukan oleh aparat setempat, seperti APH, menunjukkan upaya untuk mengendalikan aktivitas ilegal tersebut. Namun, keberulangan tindakan serupa menunjukkan bahwa kebijakan penegakan hukum masih perlu diperkuat, sebab midun tidak takut adanya.
Keterlibatan Babinsa Membekingi midun di tambang ilegal ini harus di pertanyakan, ini pentingnya kolaborasi antara pihak keamanan dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, ini mala kerja sama merusak lingkungan.
Saat didatangi Midun mengatakan saya tidak ada doy, dan sekarang te abang oknum babinsa yang somo ba atur ini kita punya kata midun pada selasa tanggal 17 Pebruari 2026.
“Te oknum babinsa yang somo ba ini kita punya”dikatakan dengan nada renda oleh midun saat ditangi”.
Sementara itu, PW. Investigasi desak Polres Pohuwato menangkap Midun di tambang ilegal.













