Kabar Kriminal
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Hiburan

    Top 10 TV Shows to Binge Watch During Lockdown

    Working from home is the new normal as we combat the Covid-19

    Your Blonde Hair Needs These Purple Shampoos, For Sure

    The Most Outrageous Kim Khasyian Outfits of All Time

    Fun Things You Should Do for Yourself During Self-Quarantine

    How Do You Find Love When You’re Stuck at Home?

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
PRICING
SUBSCRIBE
Kabar Kriminal
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Hiburan

    Top 10 TV Shows to Binge Watch During Lockdown

    Working from home is the new normal as we combat the Covid-19

    Your Blonde Hair Needs These Purple Shampoos, For Sure

    The Most Outrageous Kim Khasyian Outfits of All Time

    Fun Things You Should Do for Yourself During Self-Quarantine

    How Do You Find Love When You’re Stuck at Home?

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
No Result
View All Result
Kabar Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Daerah

Penertiban PETI di Pohuwato Tidak Efektif, Kerusakan Lingkungan dan DAS Makin Merajalela

Redaksi Kabar Kriminal by Redaksi Kabar Kriminal
Januari 31, 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
icon
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pohuwato, (kabarkriminal.id) – Penertiban PETI di Pohuwato, khususnya di area Borose, Dulamayo, Nanasi, dan Botudulanga, belum menunjukkan hasil yang signifikan.

RELATED POSTS

Gegara PETI, Dampak Lingkungan dan DAS Semakin Parah

Peresmian Aula Basrief Arief Kejari Pohuwato: Sinergi Pemerintah dan DPRD dalam Penguatan Infrastruktur Penegakan Hukum

Penertiban di Lokasi PETI, Nyatanya Potabo Masih Beroperasi Farman dan Saidi Kacili Polisi dan Kehutanan

Meski telah dilakukan oleh APH, aktivitas penambangan ilegal tetap berlangsung. Dari pantauan media, masih ada lebih dari 10 alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, ini menunjukkan bahwa penertiban belum efektif.

Aktivitas ini berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. Salah satu contohnya adalah banjir di Desa Hulawa yang diduga disebabkan oleh penggalian material sungai secara liar.

Aliran air sungai terganggu, sehingga menyebabkan beberapa rumah warga rusak dan terancam. Masyarakat mengeluhkan bahwa aliran sungai tidak lagi teratur, dan banjir menghancurkan pemukiman mereka.

Karena itu, penertiban harus lebih tegas dan berkelanjutan. Pihak berwenang perlu menutup tambang ilegal di lokasi tersebut. Dengan penertiban yang konsisten, masyarakat Desa Hulawa dapat hidup lebih aman dan nyaman di masa depan.

Media ini berharap pak polres Pohuwato Tegas terhadap Penertiban yang dilakukan, tapi nyatanya sampai saat ini alat berat masih beraktivitas.

Perusakan lingkungan hidup, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS), diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah sebagian dengan Perppu Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).

ADVERTISEMENT

Pelaku perusakan lingkungan/DAS dapat dijerat pasal-pasal pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bergantung pada tingkat kesengajaan atau kelalaiannya:

Pasal 98 (Sengaja): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 99 (Kelalaian/Culpa): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, udara, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 109 (Tanpa Izin): Usaha/kegiatan yang merusak DAS tanpa memiliki izin lingkungan/persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Kaitan dengan DAS (Daerah Aliran Sungai):

Perusakan DAS seringkali melibatkan pencemaran air atau pengubahan bentang alam (seperti penambangan liar atau penebangan di sempadan sungai). Pelaku bisa dikenakan Pasal 98 atau 99 di atas jika perbuatannya menyebabkan DAS rusak/tercemar.

Selain sanksi pidana, pelaku juga diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lingkungan dan ganti rugi (Pasal 87 UU PPLH).

 

 

ShareTweetSend
Redaksi Kabar Kriminal

Redaksi Kabar Kriminal

Related Posts

icon
Daerah

Gegara PETI, Dampak Lingkungan dan DAS Semakin Parah

Februari 1, 2026
Peresmian Aula Basrief Arief Kejari Pohuwato: Sinergi Pemerintah dan DPRD dalam Penguatan Infrastruktur Penegakan Hukum
Daerah

Peresmian Aula Basrief Arief Kejari Pohuwato: Sinergi Pemerintah dan DPRD dalam Penguatan Infrastruktur Penegakan Hukum

Januari 28, 2026
icon
Hukum & Kriminal

Penertiban di Lokasi PETI, Nyatanya Potabo Masih Beroperasi Farman dan Saidi Kacili Polisi dan Kehutanan

Januari 17, 2026
Dana Bantuan Masjid Rp5 Juta Yang Tidak Terealisasi, Warga Kecewa
Hukum & Kriminal

Dana Bantuan Masjid Rp5 Juta Yang Tidak Terealisasi, Warga Kecewa

November 18, 2025
Saipul Mbuinga Mendukung Pembangunan Musala Ar-Rahman
Daerah

Saipul Mbuinga Mendukung Pembangunan Musala Ar-Rahman

Oktober 22, 2025
RDP DPRD Pohuwato dan Penambang Lokal: Langkah Awal Penyelesaian Pembayaran Tali Asih
Daerah

RDP DPRD Pohuwato dan Penambang Lokal: Langkah Awal Penyelesaian Pembayaran Tali Asih

Oktober 17, 2025
Next Post
icon

Gegara PETI, Dampak Lingkungan dan DAS Semakin Parah

Tim Jurnalis Pohuwato FC Bakal Tampil Impresif

Tim Jurnalis Pohuwato FC Bakal Tampil Impresif

Recommended Stories

Keterlibatan Kepolisian di Peti BulangitaTantangan dalam Pengawasan Lingkungan

Keterlibatan Kepolisian di Peti BulangitaTantangan dalam Pengawasan Lingkungan

September 18, 2025

Coffee Industry Must Find New Ways to Stay Afloat

Juli 25, 2025

New York reports 15 child cases of rare disease linked to COVID-19

Juli 17, 2025

Popular Stories

  • icon

    Penertiban di Lokasi PETI, Nyatanya Potabo Masih Beroperasi Farman dan Saidi Kacili Polisi dan Kehutanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Berkah: Praktik Filantropi Haji Suci dan Signifikansinya bagi Kohesi Sosial di Marisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban PETI di Pohuwato Tidak Efektif, Kerusakan Lingkungan dan DAS Makin Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Bantuan Masjid Rp5 Juta Yang Tidak Terealisasi, Warga Kecewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kabar Kriminal Menyediakan Berita dan Informasi Terkini, Aktual, Terpercaya.

Pos-pos Terbaru

  • Diduga Tunggak Rp600 Juta, PT Bisetta Belum Bayar Subkontraktor di Proyek PT GSM
  • Penertiban PETI Tidak Efektif, Pengumpul Atensi Makin Meraja Lela
  • Tim Jurnalis Pohuwato FC Bakal Tampil Impresif

Kategori

  • Breaking News
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • World
Kabar Kriminal

PT Kabar Multimedia Group

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Hiburan

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?