Pohuwato, Kabar Kriminal -Pada hari ini personil Unit III Satuan Reskrim Polres Pohuwato melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI), Senin,(13/04/ 2026), pukul 22.00 WITA,
Penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan penyidikan, yaitu adanya bukti cukup yang menunjukkan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Penahanan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 ayat (1) KUHAP. Selain itu, penahanan didasarkan pada laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penahanan.
Dalam kasus ini Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Tersangka yang bernama Kadir Ripo, berusia 36 tahun, merupakan Kepala Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato yang masih aktif. Penahanan ini dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup menunjukkan bahwa tersangka terlibat dalam tindak pidana PETI.
Tindak pidana ini dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penahanan tersangka menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum yang adil dan transparan.
Tindakan ini dilakukan juga memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana PETI di Pohuwato, dan mencegah tidak terulangnya tindakan serupa,(Red).
Tim : Kaki Saribu









